Sunday 24 August 2008

Sunset Policy

Kemarin saya ikut seminar perpajakan yg membahas masalah "Sunset Policy". "Sunset Policy" adalah program pemerintah yang memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk mendaftarkan harta yang mereka miliki yang belum didaftarkan di SPT tanpa dikenai sanksi dan denda. Program ini akan habis masa berlakunya pada tanggal 31 Desember 2008.

Entah kenapa program yang mirip-mirip "Tax Amnesty" ini diberi nama "Sunset Policy". "Sunset" -yang kita tau- adalah masa-masa peralihan dari siang ke malam, terang ke gelap... apakah mungkin "Sunset Policy" artinya adalah: Matahari sebentar lagi mau terbenam, cepat-cepatlah lapor sekarang. Masa-masa terang (nyaman) akan segera berakhir dan tahun depan akan dimulai masa-masa pembantaian bagi kekayaan yang tidak dilaporkan... Apakah begitu artinya? Tidak tau juga.

Jadi, dari hasil seminar kemarin, yang pembicaranya adalah 2 orang akuntan publik yang paling terkenal di Kota Padang dan para pesertanya sebagian besar adalah para pengusaha, menekankan pada tiga poin:
1. Laporkanlah kekayaan anda yang selama ini belum terdaftar di SPT, misalnya: tanah, deposito, mobil, dsbnya.
2. Lakukan pembetulan SPT beberapa tahun belakang (2006, 2005, 2004) agar kelihatan 'wajar' menunjang kekayaan anda tersebut.
3. Untuk tahun- tahun berikutnya, laporkanlah penghasilan anda agar lebih 'wajar' dibanding laporan tahun-tahun sebelum ini.
4. Bagi yang belum memiliki NPWP, segera daftarkan NPWP baru anda dan ikuti point 1 dan 3 diatas.

Pembicara sangat menganjurkan agar kita-kita segera memanfaatkan kesempatan "Sunset Policy" ini. Meskipun terdapat sedikit perbedaan pendapat apakah "Sunset Policy" ini akan beresiko pada pemeriksaan dan pembayaran atas harta-harta yang dilaporkan tersebut, namun secara global: 'melaporkan' sekarang tetap lebih baik dibanding 'tidak melaporkan' sekarang ini. Kenapa? Karena jika kita tidak melapor sekarang ini, dan tahun depan Dirjen Pajak mengetahui harta-harta kita tersebut, maka akan ditagih pajak pendapatan atas harta tersebut plus denda, bunga dan sanksi (bisa pidana).

Kesempatan "Sunset Policy" ini tidak hanya terbatas pada pengusaha dan 'orang-orang kaya' saja, namun juga bermanfaat bagi para pegawai. Karena, jika tidak melaporkan mempunyai kekayaan dan tahu-tahu si pegawai bisa membeli mobil atau rumah, maka akan terkena sanksi juga. Jadi, segeralah laporkan kekayaan anda sekarang, manfaatkan "Sunset Policy" dan anda bisa tidur nyenyak.

Catatan:
1. "Bisa Tidur Nyenyak" adalah semboyan Dirjen Pajak untuk program Sunset Policy ini :)
2. Bagi agama ketuhanan, "Sunset Policy" bisa berarti semacam 'pengakuan dosa' dan bagi ajaran Buddhism "Sunset Policy" adalah kesempatan berbuat Kamma Baik.

::

1 comment:

Unknown said...

udah baca link ini :
http://groups.yahoo.com/group/samaggiphala/message/56834

_/\_ :lotus: